SIKKA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung SH, MS, memberi apresiasi kepada tim kerja Panitia Khusus (Pansus) Perumda Wair Puan yang telah menunjukan keseriusaannya mengumpulkan fakta dengan tujuan mencari kebenaran formil atas "kasus" Wair Puan sebagai konsekuensi dari fungsi anggaran serta pengawasan DPRD Kabupaten Sikka.
"Tanggal 30 Juli, kerja Pansus Perumda Wair Puan telah berakhir. Terimakasih tim pansus dengan keseriusannya sampai harus ke Surabaya mengumpulkan fakta di beberapa rekanan Perumda Wair Puan. Dengan satu tujuan yaitu untuk mencari kebenaran formil atas "kasus" Wair Puan sebagai konsekuensi dari fungsi anggaran serta pengawasan DPRD, " ucap Marianus Gaharpung, Jumat (05/08/22).
Namun dibalik keseriusan tim kerja Pansus mengumpulkan fakta dari beberapa rekanan Perumda Wair Puan, kata lelaki yang akrab disapa Marianus ini, hal menariknya adalah ketika sang mantan direktur Perumda Wair Puan bersikukuh tidak mau memberi keterangan serta penandatanganan BAP dengan alasan bahwa masa kerja pansus telah berakhir.
"Ada satu fakta menarik tanggal 4 Juli 2022, mantan direktur Perumda Wair Puan, memberi persyaratan bahwa mau memberikan keterangan ketika diperiksa Pansus tetapi tidak mau tanda tangan BAP dengan alasan masa kerja pansus telah berakhir 30 Juli 2022. Akhirnya, pansus tidak periksa mantan direktur tersebut, " tukasnya.
Dia pun merespont persoalan itu dengan memberikan 3 tiga pertanyaan kritis perihal berakhirnya jangka kerja pansus dan tidak adanya hasil keterangan dari mantan Direktur Perumda Wair Puan serta kewenangan menilai dari aspek kebenaran formil.
"Apa dampak hukumnya karena direktur tidak memberi keterangan di hadapan Pansus Wair Puan, terhadap semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat lainnya atas masalah Perumda Wair Puan? Ada beberapa pertanyaan kritis yang muncul dari realita ini, yakni :
1. Apakah dengan berakhirnya jangka waktu kerja Pansus 30 Juli, maka berakibat pada substansialitas hasil pemeriksaan oleh tim Pansus Wair Puan dianggap tidak mempunya nilai pembuktian?
2. Apakah dengan tidak adanya hasil keterangan dari mantan Direktur Perumda Wair Puan, maka semua keterangan saksi saksi lain yang telah dituangkan dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti hukum?
3. Siapa yang mempunyai kewenangan menilai dari aspek kebenaran formil semua alat bukti, agar seseorang dapat dijadikan tersangka dan aspek kebenaran materiil seseorang dihukum bersalah ( pidana)?
Menurut Ketua Biro Bantuan Hukum FH Ubaya ini, harus dipahami bahwa, keputusan atau penetapan tertulis atas pembentukan Pansus Wair Puan oleh Paripurna DPRD Sikka adalah produk hukum administrasi.
"Itu artinya, keabsahannya sebuah produk administrasi berupa keputusan/penetapan serta tindakan faktual adalah sah dan mengikat wajib didasarkan pada aspek wewenang, substansi serta prosedur, " tuturnya.
Dia menambahkan, jika dikaitkan dengan SK Pansus Wair Puan yang masa berlakukan berakhir 30 Juli, maka secara hukum memang kewenangan Pansus tersebut telah berakhir dan tidak memiliki legalitas bertindak.
"Artinya, benar bahwa mantan direktur Wair Puan, bersikeras tidak memberikan keterangan di depan pansus. Pertanyaan selanjutnya, apakah substansialitas seluruh proses pemeriksaan terhadap saksi saksi dari Perumda Wair Puan tidak punya nilai pembuktian dari kaca mata politik DPRD Sikka? Jawabannya tetap mempunyai nilai yang sangat berharga dan ini semua wajib disikapi secara politik kelembagaan DPRD melalui Keputusan Politik dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka yang akan digelar Senin, 8 Juli 2022, " jelas Marianus.
Dikatan juga bahwa, dengan fakta tidak adanya keterangan yang diberikan oleh mantan direktur Perumda Wair Puan pada Kamis 4 Juli, tetap tidak berdampak sama sekali terhadap nilai pembuktian bagi DPRD Sikka.
"Sebab untuk menilai keterangan seseorang mempunyai nilai pembuktian atau tidak, maka alat ukurnya bukan satu satunya keterangan dari mantan direktur tersebut tetapi dari bukti keterangan saksi saksi lain, bukti surat serta keterangan ahli dalam persoalan ini yang akan dilakukan Kejaksaan dan Pengadilan nanti ketika persoalan ini dilimpahkan oleh DPRD Sikka. Karena kedudukan DPRD bukan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya alat alat bukti tersebut. Sehingga sudah benar Pansus tidak boleh memaksakan kehendak terhadap mantan direktur Perumda Wair Puan untuk memberikan keterangan. BAP dari saksi saksi dan barang bukti lain sudah sangat layak untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Sikka. Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga politik yang merupakan representasi Warga Nian Tana Alok wajib obyektif transparan serta argumentatif rasional menilai semua hasil kerja pansus dari awal sampai akhir dengan Keputusan politik Rapat Paripurna DPRD Sikka yang obyektif demi bonum commune (kebaikan bersama), " pungkasnya.
Marianus menuturkan, untuk menilai semua alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa adalah penegak hukum ( polisi, jaksa, KPK, Lawyer serta Hakim).
"Itu artinya, dengan tidak adanya keterangan dari mantan direktur Wair Puan bukan berarti persoalan ini berakhir dan ditutup di gedung Kulababong karena sekali lagi dewan hanya mengeluarkan produknya berupa keputusan politik yang mana temuan kerja Pansus Wair Puan diputuskan oleh Rapat Paripurna DPRD Sikka untuk direkomendasikan kepada BPK atau Kejaksaan Negeri Sikka. Jika direkomendasikan kepada maka BPK memeriksa dan merekomendasi sebagai temuan adanya kerugian negaran dengan konsekuensi hukum bagi terduga (para pelaku), dalam waktu 60 hari wajib selesaikan jika tidak, maka hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sikka dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, " tandasnya.
Dia mengingatkan, bahwa dalam proses penyelidikan, masih diberikan kesempatan kepada terperiksa untuk mengembalikan kerugian negara sebelum penetapan tersangka. Jika sudah tersangka, maka pengembalian kerugian negara tidak berdampak pada penghentian proses pidananya sebagaimana Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Sehingga secara formal, yang menentukan seseorang atau korporasi (kontraktor) itu tersangka atau tidak, bukan karena tidak adanya keterangan dari mantan direktur Perumda Wair Puan tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Oleh karena itu ketika secara formal, seseorang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, maka proses pemeriksaan 120 hari (3 bulan) berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan di persidangan tipikor itulah oleh majelis hakim pemeriksa perkara berkolaborasi dengan penuntut umum serta pengacara atau kuasa hukum terdakwa untuk mencari kebenaran materiil melalui produk hukum berupa putusan bebas apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan majelis hakim pemeriksa perkara, " tanya Marianus sekaligus menjelaskan mekanisme serta aspek hukum berlaku.
Marianus juga menambahkan, putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila terbukti ada perbuatan tetapi bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata serta putusan pemidanaan.
"Artinya secara materiil, dakwaan jaksa dan semua alat bukti yang berkembang dalam persidangan mengarah kepada perbuatan terdakwa, "ungkapnya.
Disamping itu dia juga menyarankan, bahwa apabila Pansus Wair Puan mau tuntaskan pemeriksaan saksi saksi termasuk mantan direktur Perumda Wair Puan dalam kaitannya dugaan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang, perihal pertanggungjawaban kerja pansus kepada publik Sikka, maka Paripurna DPRD Sikka dapat memperpanjang kerja Pansus tersebut dengan asas contrarius actus (pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan dapat membatalkan atau memperpanjang keputusan). Atas hal ini, maka masa kerja Pansus Wair Puan dapat diperpanjang melalui rapat paripurna DPRD Sikka.